Sebagai catatan, bahwa pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Permenkominfo) Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 21 Ayat 1, dijelaskan jika operator seluler dapat mengirimkan penawaran konten atau pesan promosional hanya kepada pelanggan telah menyatakan persetujuan.
Pada ayat 4, operator seluler dilarang untuk mengirimkan penawaran konten atau pesan promosional kepada pelanggan yang telah menyatakan keberatan atau menolak untuk menerimanya.